
Pemilik Nisan Raksasa akan Dipidana Jika Nekat Buat Patung Lagi
Pasca pembongkaran nisan raksasa, pemilik nisan diancam pidana jika membuat patung atau bangunan raksasa lagi di kemudian hari.
Pasca pembongkaran nisan raksasa, pemilik nisan diancam pidana jika membuat patung atau bangunan raksasa lagi di kemudian hari.
Nisan raksasa milik Slamet atau Nur Bintaos yang menghebohkan warga Probolinggo, akhirnya dirobohkan.
Nisan raksasa akhirnya akan dibongkar. Bakorpakem menyerahkan pembongkaran itu ke Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Lingkungan Hidup.
Rencana pembongkaran nisan raksasa milik Slamet atau Nur Bintaos belum juga dilakukan. Pihak Bakorpakem Probolinggo kesulitan dana untuk biaya pembongkaran.
Pemilik nisan raksasa, Slamet alias Nur Bintaos, kapok membuat bangunan raksasa lagi. Nisan raksasanya akan dirobohkan dan lahannya akan ditanaminya tembakau.
Nisan raksasa di Probolinggo akhirnya akan dibongkar. Pemiliknya sudah merelakannya. Namun uang ganti rugi yang diminta tak bisa dipenuhi.
Nisan raksasa setinggi 15 meter di Probolinggo dibangun oleh Slamet atau Nur Bintaos. Nur Bintaos mengaku tak ada maksud apapun selain hanya untuk pribadi saja.
Nisan raksasa setinggi 15 meter di Probolinggo dibangun oleh Slamet atau orang lebih mengenalnya dengan nama Nur Bintaos.
Pembuat nisan raksasa di Probolinggi bersedia nisannya dibongkar. Tapi syaratnya harus mengganti biaya pembuatannya sebesar Rp 150 juta.
Nisan raksasa di Probolinggo dibangun oleh Slamet atau Nur Bintaos. Nur Bintaos mengaku tak ada maksud apapun membuat benda raksasa itu.