
PN Bekasi Vonis Bos Nikahsirri.com 1 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Bekasi telah menjatuhkan hukuman kepada Aris Wahyudi pemilik situs nikahsirri.com. Aris divonis 1 tahun 1 bulan dan denda subsider Rp 25 juta.
Pengadilan Negeri Bekasi telah menjatuhkan hukuman kepada Aris Wahyudi pemilik situs nikahsirri.com. Aris divonis 1 tahun 1 bulan dan denda subsider Rp 25 juta.
Atas perbuatanny, Aris si bos nikahsirri.com disangkakan pasal di UU Pornografi dan UU ITE.
Polisi menahan Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com, sebagai tersangka. Pengacara mengatakan belum ada perempuan yang sempat 'dilelang' dari situs itu.
Tim kuasa hukum Aris, pemilik situs nikahsirri.com menyatakan bahwa kliennya itu 'kepeleset' dengan ide 'kreatifnya' itu.
Keluarga pemilik situs nikahsirri.com mengajukan penangguhan penahanan atas Aris Wahyudi. Siapa jaminannya?
Rani Tania, istri dari pemilik situs Nikahsirri.com, meminta maaf dan memohon keringanan hukuman untuk suaminya, Aris Wahyudi.
Rani Tiara, tidak dapat menahan tangis karena suaminya Aris Wahyudi yang kini ditahan atas kasus situs nikahsirri.com. Rani meminta agar suaminya dibebaskan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian bicara perkembangan kasus pelanggaran UU ITE oleh situs nikahsirri.com.
Menjaga martabat kemanusiaan, itulah yang tak dipahami nikahsirri.com. Tanpa martabat, manusia tidak berarti apa-apa.
Kasus "partai ponsel" dan nikahsirri.com telah melukai gerakan keadilan gender yang sekilas sudah semakin baik. Apa yang salah dari keduanya?