
PN Bekasi Vonis Bos Nikahsirri.com 1 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Bekasi telah menjatuhkan hukuman kepada Aris Wahyudi pemilik situs nikahsirri.com. Aris divonis 1 tahun 1 bulan dan denda subsider Rp 25 juta.
Pengadilan Negeri Bekasi telah menjatuhkan hukuman kepada Aris Wahyudi pemilik situs nikahsirri.com. Aris divonis 1 tahun 1 bulan dan denda subsider Rp 25 juta.
Menjaga martabat kemanusiaan, itulah yang tak dipahami nikahsirri.com. Tanpa martabat, manusia tidak berarti apa-apa.
Kasus "partai ponsel" dan nikahsirri.com telah melukai gerakan keadilan gender yang sekilas sudah semakin baik. Apa yang salah dari keduanya?