
Hal Meringankan dan Memberatkan di Vonis Ayu Thalia Vs Anak Ahok
Terdakwa Ayu Thalia dalam kasus pencemaran nama baik anak Ahok, Nicholas Sean, divonis 6 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan. Berikut pertimbangan hakim.
Terdakwa Ayu Thalia dalam kasus pencemaran nama baik anak Ahok, Nicholas Sean, divonis 6 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan. Berikut pertimbangan hakim.
Terdakwa Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dalam kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean.
Terdakwa Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dalam kasus pencemaran nama baik anak Ahok, Nicholas Sean. Ayu dinyatakan bersalah.
Terdakwa Ayu Thalia akan mendengarkan vonis hakim terkait kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean. Sidang akan digelar pada sore ini.
Sidang vonis Ayu Thalia atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean ditunda. Hal itu karena hakim belum mempersiapkan putusan vonis untuk Ayu.
Ayu Thalia membacakan pledoi dalam sidang pencemaran nama baik Nicholas Sean. Pihak Ayu Thalia kembali menyinggung soal asmara Nicholas Sean.
Kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni, ingin kliennya bisa terbebas hukuman dari kasus pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean.
Sambil menangis, Ayu Thalia memohon ke ketua hakim dalam persidangan kasus pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean.
Ayu Thalia dituntut 7 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean.
Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Ayu Thalia di kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean, kembali ditunda.