
Pakar Hukum Nilai Pembunuh Yuli Layak Dihukum Mati
Pakar hukum menilai Eko Sugiyanto (30) yang membunuh kekasihnya, Yuli Marlina (35) layak dihukum mati. Begini penjelasannya.
Pakar hukum menilai Eko Sugiyanto (30) yang membunuh kekasihnya, Yuli Marlina (35) layak dihukum mati. Begini penjelasannya.
Mayat Yuli Marlina ditemukan warga dalam posisi telentang dan tanpa busana di semak rumput pohon bambu.
Yuni Marlina itu ternyata korban pembunuhan yang menghebohkan penduduk Desa Tanjung Ning Lama, Empat Lawang.
Akal bulus Eko itu terungkap ketika polisi mendapatkan laporan orang hilang dari keluarga Yuli. Dari laporan itu, polisi pun melakukan pencarian terhadap Yuli.