
20 WNA Tiongkok dari Perusahaan di Plumbon Sragen Dideportasi
Sebanyak 20 warga negara asing asal Tiongkok dideportasi setelah ketahuan melakukan aktivitas di sebuah perusahaan di Desa Plumbon, Sambungmacan, Sragen.
Sebanyak 20 warga negara asing asal Tiongkok dideportasi setelah ketahuan melakukan aktivitas di sebuah perusahaan di Desa Plumbon, Sambungmacan, Sragen.
Kantor Imigrasi Surakarta mengamankan 21 WNA asal Tiongkok di Desa Plumbon, Sambungmacan, Sragen. Puluhan WNA itu ditangkap diduga karena langgar izin tinggal.
WNA Tiongkok ditangkap di Manado karena menyelundupkan bagian tubuh satwa liar dilindungi. Barang bukti termasuk taring harimau dan cula badak.