
Mulai Hari Ini, Keluar-Masuk Bali Wajib Vaksin Booster
Vaksin booster menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui Pelabuhan Gilimanuk mulai hari ini, Minggu (17/7/2022).
Vaksin booster menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui Pelabuhan Gilimanuk mulai hari ini, Minggu (17/7/2022).
Vaksin booster menjadi syarat perjalanan terbaru bagi penumpang pesawat udara mulai hari ini di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Vaksin booster jadi syarat perjalanan domestik terbaru mulai 17 Juli 2022. Bagaimana jika belum booster? Cek aturan selengkapnya.
Vaksin booster akan jadi syarat perjalanan dan berbagai kegiatan lainnya. Aturan ini akan diberlakukan pemerintah dalam waktu dekat.
Siap-siap! Vaksin booster akan jadi syarat perjalanan dan berbagai kegiatan lainnya. Hal tersebut diumumkan oleh pemerintah baru-baru ini. Berikut informasinya.
Pemerintah akan berlakukan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat. Syarat ini akan mulai diterapkan maksimal dua minggu mendatang.
Vaksin booster akan jadi syarat perjalanan dan berbagai kegiatan lainnya. Hal tersebut diumumkan pasca pemerintah melakukan perpanjangan PPKM Jawa Bali.