detikFinanceJumat, 16 Jan 2026 14:00 WIB
DJP Bisa Sita-Jual Saham Penunggak Pajak, Ini Alasan & Caranya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bisa menyita dan menjual surat berharga berupa saham milik para penunggak pajak.











































