
Daftar UMP 2023 Setiap Provinsi di Indonesia, Sulsel Tertinggi Ketujuh
Upah Minimum Provinsi 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur di setiap provinsi
Upah Minimum Provinsi 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur di setiap provinsi
Gubernur Sulsel ASS menetapkan UMP tahun 2023 naik sebesar 6,9 persen atau sekitar Rp 219.000. Pengusaha mengaku siap menjalankan.
Unsur Serikat Pekerja/Buruh menyambut baik kenaikan UMP Sulsel tahun 2023 sebesar 6,9 persen menjadi Rp 3.3 juta. Buruh pun meminta komitmen pengusaha.