
Pemprov Bali Larang Kabupaten/Kota Tetapkan UMK di Bawah UMP 2024
Pemprov Bali melarang UMK di kabupaten/kota di bawah UMP. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2023.
Pemprov Bali melarang UMK di kabupaten/kota di bawah UMP. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2023.
UMK Jembrana 2024 naik 0,89 persen atau Rp 24.483. Karena nilainya di bawah UMP Bali, maka yang akan diberlakukan adalah UMP Bali 2024 sebesar Rp 2.813.672.