
Serikat Buruh di Brebes Desak Kenaikan UMK 20 Persen
Serikat buruh di Brebes menuntut adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 20 persen.
Serikat buruh di Brebes menuntut adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 20 persen.
Massa buruh di Kabupaten Brebes menggeruduk Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker). Mereka menuntut kenaikan UMK sebesar 10 persen.
Pemkab Brebes menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 sebesar Rp 2.103.100, naik 84 ribu atau 4,17 persen. Berikut penjelasannya.
Selain menuntut kenaikan UMK, para buruh juga mendesak pemerintah menurunkan harga sembako, dan membuka lapangan kerja bagi pria.
Perwakilan serikat buruh di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mendesak pemerintah membuat kebijakan agar buruh mendapat penghasilan atau tunjangan tambahan.
Massa buruh di Brebes menggelar aksi demo menolak kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 yang hanya sebesar 0,97 persen atau sekitar Rp 18 ribu.
Massa buruh menggelar demo di pabrik-pabrik yang ada di jalur Pantura dan Pendopo Brebes. Mereka menuntuk kenaikkan UMK tahun 2019 sebesar 100 persen.