
Syarat dan Ketentuan Mengikuti Tugas Belajar PNS, Cek di Sini!
Syarat mengikuti tugas belajar bagi oegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor 28 Tahun 2021.
Syarat mengikuti tugas belajar bagi oegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor 28 Tahun 2021.
Prosedur tugas belajar dan izin belajar guru hingga dosen akan dipermudah. Juga akan ada pemutihan yang sudah S1-S3 tanpa punya izin /tugas belajar.
Guru ASN, dosen, dan tendik akan diberi kemudahan untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Begini kata Kepala BKN.