detikOtoSabtu, 11 Jan 2025 08:14 WIB
Kalau Lakukan Pelanggaran Ini, SIM Dicabut Selamanya
Korlantas Polri akan terapkan sistem poin pada SIM mulai Januari 2025. Pelanggaran akan mengurangi poin, dan SIM bisa dicabut.
detikOtoSabtu, 11 Jan 2025 08:14 WIB
Korlantas Polri akan terapkan sistem poin pada SIM mulai Januari 2025. Pelanggaran akan mengurangi poin, dan SIM bisa dicabut.
detikNewsSenin, 06 Jan 2025 13:22 WIB
Dalam sistem tilang poin, pemilik SIM akan dikenakan poin apabila melanggar aturan lalu lintas. Nantinya, SIM akan ditandai dan diberikan poin.
detikJatimMinggu, 05 Jan 2025 17:03 WIB
Korlantas Polri menerapkan sistem tilang poin untuk pelanggar lalu lintas. Pelanggaran dapat mengurangi poin SIM hingga pencabutan. Ketahui aturannya!
detikOtoMinggu, 05 Jan 2025 12:10 WIB
Ada poin maksimal Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi yang melanggar lalu lintas, simak penjelasannya!
detikOtoKamis, 20 Jun 2024 07:01 WIB
Jika poin terakumulasi, SIM pengendara bisa dicabut. Ini jenis pelanggaran dan besaran poin tilangnya.
detikNewsSabtu, 05 Jun 2021 08:02 WIB
Polri menerbitkan perpol terkait penandaan SIM dengan sistem poin. Pengemudi yang berulang melanggar pidana lalin bisa dicabut SIM-nya.
detikNewsSabtu, 05 Jun 2021 04:44 WIB
Polri menerbitkan Perpol yang mengatur sistem poin dalam penilangan. Pelanggar yang SIM-nya dicabut bisa akujan SIM baru dengan ketentuan yang sudah ada.
detikNewsJumat, 04 Jun 2021 14:14 WIB
SIM pelanggar akan ditandai dengan sistme poin dan jika telah mencapai akumulasi 18 poin, SIM bisa dicabut. Ini dinilai bakal bikin pengendara makin disiplin.
detikNewsJumat, 04 Jun 2021 13:33 WIB
Polri menandai SIM pelanggar lalu lintas dengan sistem poin. Pelanggar yang sudah melewati 18 poin pelanggaran atau kecelakaan bisa dicabut SIM-nya
detikNewsJumat, 04 Jun 2021 11:48 WIB
Korlantas Polri menerbitkan peraturan terkait tilang sistem poin. Pengendara yang melakukan pelanggaran berulang kali dapat dicabut Surat Izin Mengemudi (SIM).