Korlantas Polri resmi memberlakukan sistem tilang poin tahun ini. Ada poin maksimal Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pelanggar lalu lintas yang berujung pencabutan SIM.
Aturan mengenai tilang poin atau merit point system SIM ini telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Berdasarkan beleid itu, ada beberapa pengenaan poin tilang yakni 1 poin, 3 poin, 5 poin, 10 poin, hingga 12 poin tergantung jenis pelanggaran lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan setiap pemegang SIM punya 12 poin dalam setahun yang akan terus berkurang jika pengendara melakukan pelanggaran.
"Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic recordnya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya," kata Aan dilansir dari detikOto, Kamis (2/1/2025).
"Nantinya akan menjadi database kami terhadap perilaku berkendara atau berlalu lintas di jalan, dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Di situ mendapatkan poin, generate point system, nantinya akan diintegrasikan dengan penerbitan SIM. Jadi ada 12 poin, seseorang yang mendapat SIM itu mempunyai 12 poin," jelas Aan.
"Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kami menciptakan para pengemudi yang berkeselamatan," katanya.
Tak hanya terintegrasi dengan pemilik SIM, sistem poin itu nantinya juga terintegrasi dengan penerbitan SKCK. Dia tegaskan catatan jumlah poin pelanggar lalu lintas juga akan terekam dalam penerbitan SKCK.
"Ini juga nanti akan diintegrasikan dengan SKCK. Sehingga pada penerbitan SKCK kami akan memberikan catatan berapa kali SIM baru ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat kecelakaan lalu lintas. Itu upaya-upaya kami terkait perilaku pengemudi di jalan," katanya.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 soal Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.
Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan mendapat SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Daftar Pelanggaran Tilang Poin Sesuai Perpol 5/2021
1 Poin
Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.
Pasal 300: Tidak menggunakan lajur yang ditentukan, tidak berhenti saat menurunkan penumpang, tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan.
Pasal 301: Angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan.
Pasal 302: Angkutan orang tidak berhenti pada tempat yang ditentukan, mengetem, dan menurunkan penumpang sesuai peraturan.
Pasal 303: Mobil barang untuk mengangkut orang.
Pasal 304: Kendaraan angkutan orang tidak sesuai untuk keperluan lain, di luar pelayanan angkutan orang dalam trayek.
Pasal 306: Angkutan barang tidak dilengkapi dokumen muatan barang.
3 Poin
Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.
Pasal 285 ayat (2): Roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis.
Pasal 287 ayat (1): Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
Pasal 287 ayat (2): Melanggar rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, berhenti, dan parkir.
Pasal 287 ayat (5): Melanggar batas kecepatan
Pasal 288 ayat (1): Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor.
Pasal 288 ayat (3): mobil, kereta gandengan tidak dilengkapi keterangan uji berkala.
Pasal 298: Penumpang di samping pengemudi tidak pakai sabuk pengaman.
Pasal 305: Angkutan barang tidak memenuhi keselamatan, tanda barang, parkir, bongkar, dan muat, serta jam operasi.
Pasal 307: Angkutan barang tidak memenuhi syarat tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi.
Pasal 308: Tidak memiliki izin trayek.
5 Poin
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.
10 poin
Pasal 275 ayat (2): Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 311 ayat (2) : Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang.
Pasal 311 ayat (3): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang.
12 poin
Pasal 310 ayat (3): Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat.
Pasal 311 ayat (4): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat.
Pasal 311 ayat (5): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia.
(dpe/iwd)