
Eks Dirut PT LIB Bebas, Status Tersangka di Kasus Tragedi Kanjuruhan Dicabut
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dibebaskan usai masa tahanannya habis.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dibebaskan usai masa tahanannya habis.
Polri menyebut eks Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita dibebaskan karena tak bisa dituntut dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Hal ini berdasarkan kesimpulan jaksa.