Transaksi e-commerce, layanan on-demand, konten digital, aset kripto tumbuh pesat. Namun, pertumbuhan ini belum sepenuhnya tercermin dalam penerimaan pajak.
Informasi soal amplop dari hajatan atau kondangan akan kena pajak dipastikan tidak benar. Itu seperti yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru pajak penghasilan untuk pedagang online. Pajak 0,5% dikenakan bagi yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta.
Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan bagi pedagang online. Aturan baru ini mengharuskan penyelenggara e-commerce memungut pajak 0,5% dari penghasilan.