
2 Pria di Sidoarjo yang Viral Pamer Pistol Jadi Tersangka
W (55) dan SS (51), dua pria yang viral pamer senjata api di Sidoarjo ditahan. Keduanya kini terancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.
W (55) dan SS (51), dua pria yang viral pamer senjata api di Sidoarjo ditahan. Keduanya kini terancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.
Dua pria yang diamankan polisi karena viral pamer dua pucuk senjata api di Sidoarjo ditetapkan jadi tersangka. Ini karena senpi mereka ilegal.
Dua pria Sidoarjo diringkus polisi karena terkait kepemilikan senjata api (senpi). Mereka diringkus setelah video yang memamerkan senpi viral di media sosial.
Kejari Sidoarjo memusnahkan barang bukti dari 291 perkara periode Januari-Juli 2024. Barang bukti ini meliput narkoba, senjata api dan uang palsu.