detikJatimSelasa, 26 Mei 2026 20:40 WIB
Denda Rp 50 Juta Menanti Warga Nekat Cuci Rumen Hewan di Sungai Surabaya!
Pemerintah Surabaya peringatkan warga untuk tidak membuang limbah hewan kurban di sungai saat Idul Adha. Pelanggar terancam denda hingga Rp 50 juta.










































