Terjerat 3 Perkara, Tahanan Hamil Dilimpahkan ke Rutan Surabaya
Rutan perempuan Surabaya menerima pelimpahan tahanan perempuan yang hamil usia 29 minggu. Tahanan tersebut terjerat 3 perkara dengan ancaman 7 tahun penjara.
Rutan perempuan Surabaya menerima pelimpahan tahanan perempuan yang hamil usia 29 minggu. Tahanan tersebut terjerat 3 perkara dengan ancaman 7 tahun penjara.
Dua napi dan seorang mantan napi Rutan Perempuan Surabaya menjalani wisuda. Mereka diwisuda setelah mengikuti kuliah selama 1 tahun dari dalam rutan.
Setelah menjalani setengah dari masa tahanan 1 tahun, wanita yang melahirkan di Rutan Surabaya mendapatkan asimilasi dan dinyatakan bebas bersyarat.
Seto Mulyadi alias Kak Seto, Ketua Umum LPAI akhirnya bisa menemui AV, Napi yang melahirkan di Rutan Perempuan Surabaya, di Porong, Sidoarjo.
AV, napi wanita dan bayinya dibesuk suami sekaligus ayah bayi. Momen haru mewarnai pertemuan itu.
LPAI Kak Seto Mulyadi membesuk AV napi yang baru melahirkan ke Rutan Surabaya. Namun upayanya itu gagal karena terbentur jam besuk.
Ketua LPAI Seto Mulyadi gagal menemui AV dan bayinya di Rutan Surabaya. Meski demikian Kak Seto mengapresiasi ketegasan petugas yang telah menjalankan SOP.
Ketua LPAI Seto Mulyadi gagal menemui napi melahirkan di Rutan Perempuan Surabaya di Sidoarjo. Pihak rutan mengaku gagalnya Kak Seto karena jam besuk tak tepat.
Ketua LPAI Seto Mulyadi datang ke Rutan Perempuan Surabaya di Porong, Sidoarjo. Kak Seto ingin menemui napi dan balita yang baru saja dilahirkan tapi gagal.
Seorang napi di Rutan Perempuan Surabaya di Porong Sidoarjo melahirkan. Usai melahirkan, ia harus merawat anaknya di sel tahanannya.