
8 Fakta Antok Pemutilasi Uswatun Lolos dari Vonis Hukuman Mati
Rochmat Tri Hartanto dijatuhi hukuman seumur hidup atas pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah. Jaksa dan kuasa hukum pertimbangkan banding.
Rochmat Tri Hartanto dijatuhi hukuman seumur hidup atas pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah. Jaksa dan kuasa hukum pertimbangkan banding.
Rochmat Tri Hartanto alias Antok, terdakwa pemutilasi Uswatun Khasanah (29) lolos dari hukuman mati. Kini ia merencanakan banding dari vonis seumur hidup.
Rochmat Tri Hartanto, pemutilasi Uswatun Khasanah divonis seumur hidup. Kuasa hukum mengaku pikir-pikir dan mempertimbangkan banding.
Rochmat Tri Hartanto, terdakwa pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, dijatuhi vonis penjara seumur hidup. .