KPID Jabar memaparkan hasil penelitian 2020-2024, menyoroti pelanggaran konten ramah perempuan dan anak. Revisi UU Penyiaran juga diusulkan untuk perbaikan.
Organisasi kewartawanan di Indonesia menyuarakan penolakan revisi RUU Penyiaran. Mereka menilai Revisi UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 mengancam kebebasan pers.