
Sentilan di Sana-sini Buntut Gampangnya Koruptor Dapat Diskon Hukuman
Remisi 'diobral' kepada 23 narapidana koruptor yang kini bebas bersyarat. Sentilan dari sana-sini pun bermunculan.
Remisi 'diobral' kepada 23 narapidana koruptor yang kini bebas bersyarat. Sentilan dari sana-sini pun bermunculan.
"Remisi mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada. Jadi, selama mengikuti aturan perundang-undangan ya tidak ada masalah to," kata Ketua Komisi III DPR.
Puluhan koruptor keluar dari bui dengan status bebas bersyarat. Tanda tanya besar pun muncul. Ada apa?
Remisi koruptor jadi sorotan setelah 23 narapidana koruptor bebas bersyarat. Apa itu remisi dan seperti apa aturan remisi koruptor sekarang?
Indonesia Corruption Watch (ICW) tak habis pikir 23 koruptor mendapat remisi hingga akhirnya bebas bersyarat.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 28 P/HUM/2021 mencabut ketentuan terkait penegasan syarat pemberian remisi kepada Nnarapidana korupsi.
Aturan baru ini sebagai buntut putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan PP 99/2012 atau yang lazim dikenal PP pengetatan remisi koruptor.
ICW menduga ada upaya pelemahan agenda pemberantasan korupsi dalam tubuh MA. Hal itu berkaitan dengan dilonggarkannya aturan remisi bagi narapidana korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi teatrikal mengkritik pencabutan PP Pengetatan Remisi Koruptor.
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014, Denny Indrayana, bercerita mengenai sejarah pembuatan Peraturan Presiden (PP) 99/12. Berikut pemaparannya!