
Buntut Gus Nur Tersangka Ujaran Kebencian, Kini Refly Harun Dipolisikan
Gus Nur lebih dulu berstatus tersangka, sedangkan Refly Harun menyusul dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Gus Nur lebih dulu berstatus tersangka, sedangkan Refly Harun menyusul dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Refly Harun dipolisikan berkaitan dengan tayangan video di kanal YouTube saat berbincang dengan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Pakar hukum dan deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Refly Harun dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Refly Harun merasa aneh atas pelaporan terhadap Haikal Hassan terkait cerita mimpi bertemu Rasulullah.
Gus Nur ditahan karena ucapannya yang diduga menghina NU dalam unggahan di YouTube bareng Refly Harun. Bagaimana awal keduanya bisa collab?
Tim kuasa hukum Gus Nur mengatakan kliennya lupa siapa yang mengajak pertama kali kolaborasi.
Refly Harun memastikan dirinya tak memancing Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dalam konten kolaborasi di YouTube. Berikut ini penjelasannya.
Refly Harun mengaku diajak Gus Nur untuk berkolaborasi membuat video di YouTube yang kemudian isi kontennya dipermasalahkan karena diduga menghina NU.
Refly Harun memenuhi panggilan Bareskrim sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Gus Nur.
Refly Harun mengatakan dirinya akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri dalam kasus ujaran kebencian Gus Nur.