
DPRD Bali Soroti Realisasi PWA Minim-Pemanfaatan Tidak Jelas
DPRD Bali soroti realisasi pungutan wisatawan asing (PWA) yang hanya 37,27% dari potensi. Anggota DPRD minta penjelasan penggunaan dana.
DPRD Bali soroti realisasi pungutan wisatawan asing (PWA) yang hanya 37,27% dari potensi. Anggota DPRD minta penjelasan penggunaan dana.
Gubernur Bali Wayan Koster apresiasi DPRD atas disetujuinya Raperda Pungutan Wisatawan Asing. Perda ini bertujuan lindungi kebudayaan dan lingkungan Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan hasil pungutan wisatawan asing akan difokuskan untuk desa adat, mendukung budaya dan perlindungan alam.
DPRD Bali menyarankan Gubernur Bali Wayan Koster agar bekerja sama dengan pengusaha lokal di Bali terkait pungutan wisatawan asing (PWA).
Pemprov Bali akan bentuk tim percepatan untuk optimalkan pungutan wisatawan asing. Gubernur Koster targetkan perubahan Perda dan alokasi dana untuk desa adat.
PHRI Bali menegaskan insentif 3% untuk pemungutan wisatawan asing berasal dari tarif Rp 150 ribu, tanpa tambahan biaya bagi wisatawan.
Pemprov Bali berupaya meningkatkan pungutan wisatawan asing dengan insentif baru. Hanya 33,5% turis asing yang membayar pungutan.
Pemprov Bali mulai merancang revisi Perda 6/2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing. Pihak yang bantu penarikan pungutan wisatawan asing dapat insentif 3%.
Pungutan Wisatawan Asing di Bali mencapai Rp 318 miliar. Dana itu dialokasikan untuk Bantuan Khusus Keuangan kabupaten/kota hingga desa-desa adat
Realisasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA) 2024 di Bali melampaui target, dengan alokasi dana untuk perlindungan budaya dan lingkungan.