
3 Eks Bos ASDP Didakwa Rugikan Negara Rp 1,25 T di Kasus Caplok Saham
Tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry didakwa rugikan negara Rp 1,25 triliun di kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.
Tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry didakwa rugikan negara Rp 1,25 triliun di kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.
KPK akan berkoordinasi dengan polisi soal temuan senjata api (senpi) saat menggeledah rumah terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022.
KPK menyerahkan eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi beserta barang bukti ke JPU. Kasus mencaplok PT Jembatan Nusantara segera disidangkan.
KPK mengusut kasus korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry. Hari ini KPK memanggil Dirut ASDP nonaktif Ira Puspadewi (IP) yang merupakan tersangka dalam perkara ini.
Aset yang disebut bernilai ratusan miliar itu terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.