
Penggorok Leher Tetangga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polres Lombok Tengah menetapkan Syawaludin sebagai tersangka pembunuhan Doni Irawan dan menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana.
Polres Lombok Tengah menetapkan Syawaludin sebagai tersangka pembunuhan Doni Irawan dan menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana.
Pelaku pembunuhan Syawaludin (32) sakit hati lantaran pernah diberi air tuak dicampur dengan air bekas memandikan mayat oleh korban Doni Irawan.
Warga Dusun Perok Barat, Desa/Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, NTB bernama Doni Irawan (26) dibunuh tetangganya, Rabu (15/3/2023).