
Polisi Tangkap Pria di Pandeglang Cabuli Pacar di Bawah Umur
Satreskrim Polres Pandeglang menangkap pria berinisial H (26). Pria itu ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap gadis yang masih di bawah umur.
Satreskrim Polres Pandeglang menangkap pria berinisial H (26). Pria itu ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap gadis yang masih di bawah umur.
Polisi menangkap pria berinisial AS (41) karena mencabuli anak perempuan berusia 10 tahun di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. AS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seorang ayah di Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap karena mencabuli putri kandungnya sendiri. Kejinya, aksi itu dilakukan pelaku selama delapan tahun.
Seorang pria di Kota Bitung, Sulut inisial LA (25) ditangkap polisi usai dilaporkan mencabuli anak tirinya berusia 16 tahun.