
Jokowi Teken PP soal Akses Publik-Perlindungan Saat Bencana bagi Disabilitas
Presiden Jokowi meneken PP Nomor 42 Tahun 2020. Dalam PP itu, disabilitas harus diberi akses terhadap pelayanan publik hingga perlindungan dari bencana.
Presiden Jokowi meneken PP Nomor 42 Tahun 2020. Dalam PP itu, disabilitas harus diberi akses terhadap pelayanan publik hingga perlindungan dari bencana.
Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 35 Tahun 2020. Dalam PP itu, korban terorisme masa lalu mendapat kompensasi, restitusi dan bantuan.
"Dengan PP ini jelas para kepala daerah saya minta saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," kata Jokowi.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengaku masih belum bisa memastikan kapan revisi aturan pengupahan segera dilaksanakan.
"Kita sangat menerima informasi yang disampaikan masyarakat. Kita selalu akomodasi informasi, keluhan, pengaduan dari masyarakat.