detikSulselJumat, 05 Apr 2024 19:49 WIB
Terdakwa Penganiayaan Maut Sesama Santri Makassar Divonis 4,5 Tahun Penjara
Santri yang menganiaya rekannya di Pondok Pesantren Tahfizul Qur'an Al Imam Ashim, AAN (15) telah menjalani sidang putusan di PN Makassar.










































