
Ada Layanan Pindah Memilih Pilgub Jateng 2024, Simak Jadwal-Syaratnya!
KPU Jateng mengumumkan adanya layanan pindah memilih untuk Pilgub Jateng 2024. Simak jadwal dan persyaratannya.
KPU Jateng mengumumkan adanya layanan pindah memilih untuk Pilgub Jateng 2024. Simak jadwal dan persyaratannya.
KPU RI juga masih membuka kesempatan bagi pemilih yang ingin pindah TPS atau pindah tempat pencoblosan hingga h-7 Pemilu 2024. Simak syarat-syaratnya.
KPU RI masih membuka kesempatan kepada masyarakat dengan empat kondisi tertentu untuk melakukan pindah memilih. Batas akhir pindah memilih ialah 7 Februari 2024
Serba-serbi Pindah Memilih Pemilu 2024. Syarat, alasan yang diperbolehkan, dokumen, hak suara yang dapat digunakan, serta nomor helpdesk KPUD Sumsel.
Berikut ini tata cara pindah memilih pada Pemilu 2024 lengkap dengan syaratnya
Pemilih yang terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih untuk Pemilu 2024. Simak syarat-syarat pindah memilih Pemilu 2024!