Pindah Memilih Pemilu 2024 A sampai Z, Batas Pengajuan 15 Januari 2024!

Pindah Memilih Pemilu 2024 A sampai Z, Batas Pengajuan 15 Januari 2024!

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Minggu, 07 Jan 2024 05:01 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Foto: Rifkianto Nugroho
Palembang -

Pesta Demokrasi 2024 tinggal menghitung hari. Bagi detikers yang ingin pindah memilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan fasilitas agar masyarakat tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Dilansir laman KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. Lantas bagaimana dan apa saja yang harus disiapkan?

Berikut detikSumbagsel rangkum tata cara hingga helpdesk KPU Daerah (KPUD) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk pindah memilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Pindah Pemilih

  1. Pemilih datang langsung ke kantor KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan luar negeri (PPLN), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS) daerah asal maupun tempat tujuan.
  2. Pemilih menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan dokumen bukti pendukung sesuai alasan pindah.
  3. Helpdesk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratannya.
  4. Apabila terdaftar dalam DPT, jajaran KPU menerbitkan Surat Keterangan Pindah Memilih menggunakan formulir model A.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Pindah Memilih

Sebelum itu, terdapat beberapa catatan yang harus detikers perhatikan saat akan mengurus pindah memilih, yaitu:

  1. Pastikan nama detikers telah terdaftar dalam DPT di tautan cekdptonline.kpu.go.id.
  2. Pengurusan pindah pemilih tidak dapat diwakilkan, kecuali dengan alasan sakit dengan menggunakan surat pernyataan pendamping bermeterai.
  3. Pemilih harus memiliki surel dan nomor WhatsApp aktif.
  4. Siapkan dokumen pendukung sesuai alasan yang ditandatangani asli dan cap basah.
  5. Pemilih diharapkan telah mengetahui informasi nomor TPS tujuan.

Dokumen Pendukung Pindah Memilih Sesuai Alasannya

Selain KTP-el dan KK, detikers juga harus menyediakan dokumen pendukung lainnya. Berikut dokumen yang dibutuhkan berdasarkan alasannya. Yuk, simak!

ADVERTISEMENT

Pengajuan H-30 (15 Januari 2024)

  1. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan panti sosial atau panti rehabilitasi: Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
  2. Menjalani rehabilitasi narkoba: Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.
  3. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi: Surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.
  4. Pindah domisili: Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru (tidak ada dokumen tambahan lainnya).
  5. Bekerja di luar domisili: Surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
  6. Periode pengajuan H-29 hingga H-7 (16 Januari-7 Februari 2024)

Pengajuan Khusus H-7 (7 Februari 2024)

  1. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping (untuk pendamping).
  2. Tertimpa bencana alam: Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kepala desa atau lurah, atau pemberitaan dari media massa.
  3. Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan: Surat keterangan dari kepala lapas (kalapas) atau kepala rutan (karutan).
  4. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara: Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

Hak Suara Setelah Pindah Memilih

Pindah Memilih memungkinkan detikers untuk tidak dapat menggunakan hak suara sepenuhnya. Berikut daftar yang dapat dipilih berdasarkan lokasi TPS tujuan.

  1. Kabupaten/kota lain beda provinsi: Presiden dan Wakil Presiden (PWP).
  2. Kabupaten/kota lain dalam satu provinsi: PWP dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  3. Kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): PWP, DPD, dan DPR.
  4. Kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan dapil DPR Daerah (DPRD) Provinsi: PWP, DPD, DPR, dan DPRD Provinsi.
  5. Desa/kelurahan atau kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan dapil DPRD kabupaten/kota: PWP, DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
  6. Luar negeri: PWP dan DPR dapil II Jakarta.

Helpdesk Pindah Memilih Sumsel

Bagi detikers wilayah Sumsel, KPU Daerah (KPUD) Sumsel menyediakan helpdesk untuk membantu seputar pindah memilih. Berikut nomor telepon Helpdesk KPUD kota dan kabupaten Sumsel.

  1. Kab. Ogan Komering Ulu (OKU): 085366895166 (Marsudi).
  2. Kota Prabumulih: 081273610069 (Rio)
  3. Kab. Ogan Ilir: 082306651128 (Afri)
  4. Kab. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI): 081236797052 (Dana)
  5. Kab. Musi Rawas: 085816173081 (Rikki F.)
  6. Kab. Empat Lawang: 085268413666 (Meidinah)
  7. Kab. Musi Banyuasin: 085269321983 (Riyan)
  8. Kab. Muara Enim: 081373855958 (Dones)
  9. Kab. Banyuasin: 087819269562 (Bayu)
  10. Kab. Lahat: 081223458877 (Wawan)
  11. Kab. OKU Timur: 085266103063 (Edy)
  12. Kab. OKU Selatan: 081387706516 (Yanto)
  13. Kota Lubuklinggau: 085212417514 (Penny)
  14. Kab. Muratara: 085272680850 (Reni)
  15. Kota Palembang: 085273285959 (Dhoni)
  16. Kab. Ogan Komering Ilir: 085368839882 (Ria)
  17. Kota Pagar Alam: 082376726001 (Fahmi)

Berikut serba-serbi pindah memilih Pemilu 2024. Segera diurus yuk, detikers!




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads