
Pimpinan DPR Rapat Bareng Menkum, Mendagri, hingga Ketua KPU Bahas Putusan MK
Pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi dengan unsur pemerintah menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pileg nasional dan daerah dipisah.
Pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi dengan unsur pemerintah menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pileg nasional dan daerah dipisah.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah. Eks Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai putusan itu ada sisi plusnya.
Ketua Komisi II DPR RI berbicara putusan MK yang berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD.
MK memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah. MK mengatakan pemilihan legislatif DPRD dan Pilkada bakal digabung.
Doli menilai pemisahan pelaksanaan pemilu akan menghindari kejenuhan masyarakat.
Komisi II DPR menilai putusan MK untuk memisahkan pileg nasional dan pileg daerah butuh aturan transisi. Putusan ini berlaku 2031, 2 tahun setelah 2029.
MK memutuskan pemilihan umum DPRD dan kepala daerah dilakukan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pileg DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
KPU Badung rencanakan sosialisasi pemilu selama lima tahun untuk tingkatkan partisipasi pemilih. Pola sosialisasi akan disesuaikan dengan zonasi wilayah.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin menghormati pencopotan Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar oleh DKPP. Proses Pilkada 2024 tetap berjalan lancar.
Delapan partai politik dinyatakan lolos ke parlemen Senayan.