Vonis Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah inkrah. Sementara, vonis Sambo, Putri Candrawathi, Ricky dan Kuat masih bisa berubah.
Bharada Richard Eliezer divonis selama 1 tahun 6 bulan oleh hakim dan menerima banyak apresiasi. Namun, tidak berlaku bagi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Kejagung memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Kejagung kini mempelajari putusan hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. Jaksa kini memantau strategi perlawanan Sambo cs itu.
Sidang Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Kasus Sambo ini membuat warga Bandung greget. Ada yang menilai Sambo seperti tidak menyesal.