
Istana: Ekstradisi RI-Singapura Berlaku Surut 18 Tahun demi Jerat 31 Buron
Istana menegaskan perjanjian tersebut berlaku surut selama 18 tahun ke belakang. Ketentuan kedaluwarsa aturan itu juga diatur dalam KUHP.
Istana menegaskan perjanjian tersebut berlaku surut selama 18 tahun ke belakang. Ketentuan kedaluwarsa aturan itu juga diatur dalam KUHP.
Komisi III DPR RI dan pemerintah setuju RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura dibawa ke paripurna DPR RI. Saat paripurna akan disahkan menjadi undang-undang.
Komisi III DPR menunda rapat pembahasan RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura. Rapat ditunda karena dua menteri tak hadiri saat rapat dan diwakili.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah segera proses ratifikasi perjanjian antara Indonesia-Singapura. Ada tiga perjanjian yang akan diratifikasi.
Panglima TNI mengungkapkan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah soal sejumlah perjanjian antara RI dengan Singapura yang belum lama ini ditandatangani.
Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan pemerintah akan segera mengirim surat permohonan ratifikasi perjanjian antara Indonesia dengan Singapura ke DPR.
Legislator PD Rizki Natakusumah mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu perjanjian RI-Singapura. Demokrat tak ingin buru-buru menentukan sikap.
Fraksi PKS DPR meminta pemerintah membuka secara gamblang perjanjian-perjanjian Singapura, salah satunya soal ekstradisi. Fraksi PKS menyerukan transparan.
PKB-PPP belum menentukan sikap terkait ratifikasi ekstradisi RI-Singapura. Mereka menunggu isi perjanjian tersebut.
NasDem menyetujui ratifikasi perjanjian ekstradisi RI dengan Singapura. Namun, di sisi lain, NasDem berat menyetujui soal perjanjian pertahanan RI-Singapura.