
Kejati Sulsel Damaikan Kasus Kakak Aniaya Adik di Soppeng Lewat RJ
Kejati Sulsel mediasi kasus penganiayaan kakak-adik melalui restorative justice. Kasus ini diselesaikan dengan pendekatan humanis dan kesepakatan perdamaian.
Kejati Sulsel mediasi kasus penganiayaan kakak-adik melalui restorative justice. Kasus ini diselesaikan dengan pendekatan humanis dan kesepakatan perdamaian.
Gubernur Bali Wayan Koster berkomitmen menerbitkan Perda tentang keadilan restoratif berbasis hukum adat. Penyelesaian perkara akan melibatkan desa adat.