Sebanyak 191 Kasus Diungkap Polres Magetan Sepanjang 2025

Sebanyak 191 Kasus Diungkap Polres Magetan Sepanjang 2025

Sugeng Harianto - detikJatim
Senin, 29 Des 2025 20:57 WIB
Konferensi ungkap kasus kejahatan selama 2025 di Polres Magetan.
Konferensi ungkap kasus kejahatan selama 2025 di Polres Magetan. (Foto: Istimewa/detikJatim)
Magetan -

Sebanyak 191 kasus berhasil diungkap oleh Polres Magetan sepanjang 2025 ini. Dari 191 kasus yang terungkap, ratusan di antaranya kasus kriminal sedangkan puluhan lainnya kasus narkoba.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyampaikan dari 191 kasus terungkap dengan rincian 157 kasus kasus kriminal dan 34 kasus narkoba.

"Dalam ungkap kasus selama 2025 ini ada 191 kasus yang kami ungkap dengan rincian 157 kasus kasus kriminal dan 34 kasus narkoba," ujar Erik dalam release kepada wartawan Senin (29/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Erik, dari 157 kasus kriminalitas dengan persentase penyelesaian perkara mencapai 88 persen. Kasus yang terungkap yakni penipuan sebanyak 24 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 21 kasus, serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 16 kasus.

"Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Magetan dan dukungan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," papar Erik.

ADVERTISEMENT

"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Magetan. Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan kami tidak akan memberi ruang bagi para pelakunya," imbuh Erik.

Erik menambahkan, menjelang perayaan tahun taru 2026, mengimbau masyarakat masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban.

"Kami mengimbau masyarakat untuk merayakan pergantian tahun dengan sederhana, tidak melakukan konvoi, tidak menyalakan petasan atau kembang api, serta tetap mematuhi aturan lalu lintas. Mari bersama-sama menjaga Magetan agar tetap aman, tertib, dan kondusif," tandas Erik.

Data yang dihimpun detikJatim, beberapa kasus terungkap yang menonjol yakni perseteruan antar perguruan pencak silat, kecelakaan kereta api Malioboro Ekspres dan pembobolan ATM di minimarket Kecamatan Barat.

Selain itu perampokan minimarket di Kecamatan Maospati, pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Karas, kasus penipuan dan penggelapan salah satu koperasi, kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, serta kasus pembunuhan bayi juga aksi main hakim sendiri terhadap anak terduga pelaku pencurian.



(ihc/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads