Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku heran karena ternyata ada penyelesaian perkara di bidang cukai tanpa penyidikan. Dia akan melakukan evaluasi terhadap peraturan tersebut.
Dikutip dari detikFinance, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai, kebijakan itu memegang prinsip ultimum remedium atau jalur hukum jadi upaya terakhir dalam kasus penyelesaian perkara bidang cukai.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan soal PMK tersebut. Dia menyebut aturan itu dirancang untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mempercepat pemulihan penerimaan negara di bidang cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui aturan ini, penyelesaian perkara tentu dapat dilakukan tanpa penyidikan sepanjang nilai cukai yang terutang dapat dihitung dan tidak terdapat pelanggaran kepabeanan pelaku usaha diberi kesempatan menyelesaikan kewajibannya dengan membayar denda administratif sesuai dengan undang-undang cukai," ujar Djaka saat konferensi pers APBN Kita, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Dia menegaskan kebijakan tersebut memegang prinsip ultimum remedium. Djaka menyebut penegak hukum tetap tegas namun pemulihan penerimaan negara dilakukan secara lebih cepat efektif dan berimbang dengan tetap memberikan efek jera secara fiskal.
"Namun, juga ini tidak menutup kemungkinan ketika pelaku pelanggar cukai melakukan secara berulang-berulang ini bisa dikenakan tindak pidana cukai yang hukumannya 1 sampai dengan 5 tahun," jelas Djaka.
Sementara itu, Purbaya mengaku aturan tersebut aneh karena bisa mendorong orang melakukan pelanggaran. Purbaya yang baru beberapa bulan menjabat menteri itu berjanji akan mempelajarinya dulu.
"Tentang ultimum remedium, itu memang agak aneh menurut saya. Saya kan menteri baru, jadi baru liat ya, oh ternyata ada yang seperti itu. Saya akan mempelajari itu undang-undang, apa PMK aja," kata Purbaya.
Purbaya menyebut kemungkinan melakukan evaluasi atau perubahan (adjust) jika aturan itu memang hanya setingkat PMK. Dia berharap pendapatan negara tetap maksimum tapi tetap menutup celah bagi orang-orang yang berupaya memanfaatkan kebijakan itu.
"Kalau nanti encourage orang melakukan pelanggaran. Kalau ketahuan, baru bayar, kan jelek. Saya akan pelajari ke depan seperti apa. Bisa nggak kita adjust sehingga pendapatan kita maksimum tanpa mendorong orang melakukan itu," tambah Purbaya.
(alg/apu)
