
Komplotan Penimbunan Solar Tangkapan Bareskrim Dituntut 1,5 Tahun Bui
Komplotan penimbun BBM jenis solar yang ditangkap oleh Bareskrim Polri dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Komplotan penimbun BBM jenis solar yang ditangkap oleh Bareskrim Polri dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Petugas Kepolisian Resort Lumajang menggerebek sebuah mobil pikap bernopol S 8588 P yang melakukan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar.
Polres Bondowoso mengamankan truk pembawa solar ilegal asal Jember, Jawa Timur (Jatim). Solar tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali secara ilegal.
Polisi menangkap dua penimbun solar subsidi di wilayah Kabupaten Bogor, yakni AAZ (22) dan AAL (19). Keduanya beraksi menggunakan mobil boks yang dimodifikasi.
Polisi membongkar dugaan penimbunan solar bersubsidi di sejumlah daerah di Aceh. Selain oknum TNI, polisi juga menangkap 10 orang yang diduga penimbun solar.
Pertamina Patra Niaga mempercayakan pihak kepolisian dalam mengawal pendistribusian solar subsidi.