
Ingat! Tanah Telantar 2 Tahun Ternyata Bisa Diambil Negara
Pemilik tanah jangan membiarkan aset miliknya terbengkalai. Sebab apabila telantar selama dua tahun, aset tersebut bisa diambil alih oleh negara.
Pemilik tanah jangan membiarkan aset miliknya terbengkalai. Sebab apabila telantar selama dua tahun, aset tersebut bisa diambil alih oleh negara.
Pemilik harus mengelola tanahnya dan jangan sampai telantar. Tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berpotensi menjadi diambil alih negara.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ungkap penguasaan pulau di Bali dan NTB oleh WNA. Ia akan cek legalitas kepemilikan dan pengelolaan investasi asing.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ungkap ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia, sebut ada keluarga kuasai 1,8 juta hektare tanah.
Keresahan masyarakat terkait tanah dan rumah warisan yang bisa diambil negara dibahas dalam rapat DPR. Menteri ATR/BPN menjelaskan batasan tanah terlantar.
Mafia tanah sering memanfaatkan tanah terlantar untuk keuntungan pribadi. Ternyata begini hukum dan cara mencegahnya agar terhindar dari kasus tersebut.
Badan Bank Tanah (BBT) dibentuk untuk mengelola tanah, termasuk tanah terlantar. Parman Nataatmadja menjelaskan tantangan dalam penguasaan tanah tersebut.