detikJatimSelasa, 20 Okt 2026 20:10 WIB
Wanita Bandar Narkoba 1 Kilo di Surabaya Dituntut 14 Tahun Penjara
Terdakwa narkoba Febrian Rosalita Hadi dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dia terbukti mengedarkan sabu dan ekstasi di Surabaya.









































