Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Surabaya, Ordernya di Bangkalan

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Surabaya, Ordernya di Bangkalan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Sabtu, 26 Sep 2026 22:20 WIB
Pengedar Narkoba di Surabaya ditangkap
Pengedar sabu berinisial MR diamankan polisi bersama barang bukti narkotika di Surabaya (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Pria asal Bratang Gede, Wonokromo, Surabaya dibekuk polisi. Ia diamankan setelah diketahui memesan sabu dari Bangkalan, Madura untuk kemudian diedarkan di Kota Pahlawan.

Terduga pengedar berinisial MR itu diketahui berusia 42 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, MR adalah warga Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan MR ditangkap Selasa (1/9) pukul 19.30 WIB. Penangkapan dilakukan usai menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah Bratang. Barang yang dijualnya diakui berasal dari daerah Bangkalan Madura," kata Dodi dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Selain mendapatkan uang hasil penjualan sabu dari kenalan atau tetangganya sendiri yang memesan, MR juga mendapat keuntungan sabu untuk dikonsumsi sendiri secara gratis.

ADVERTISEMENT

Informasi dan penyelidikan lanjutan, tim Satresnarkoba melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan di lokasi itu.

"Anggota menemukan yaitu 4 kantong plastik berisi Sabu dengan berat netto total 0,908 gram yang ditemukan dalam dompet boneka harimau yang tergantung di dinding kamar rumah tersangka," ujarnya.

Pengedar Narkoba di Surabaya ditangkapPolisi menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari pengedar di Surabaya. (Foto: Istimewa)

Dalam penggeledahan, di lokasi ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan MR dalam peredaran narkotika. Kepada petugas, MR mengaku memperoleh sabu dari IL.

Penyerahan sabu tersebut dilakukan secara langsung pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di daerah Rabesan, Bangkalan, Madura.

Barang haram tersebut kemudian dijual kembali dengan sasaran tetangga dan teman terdekatnya. MR mengaku telah menjual sabu di rumahnya sendiri.

"Dengan sistem pembeli datang ke rumah MR dan uang diberi secara tunai dan sebagian ada yang dikonsumsi sendiri secara gratis," imbuh dia.
MR mengaku sudah lima kali membeli sabu sejak Juli 2026. Selama itu pula, ia mendapat keuntungan berupa sabu yang bisa dikonsumsi secara gratis, serta keuntungan sebesar Rp 500 ribu per 3 gram apabila seluruh sabu laku terjual.

MR akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



(ihc/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads