
Remaja Aniaya Teman Saat Ultah di Gunungkidul Diselesaikan Lewat Diversi
Anak bermasalah dengan hukum (ABH) berusia 16 tahun yang menjadi pelaku penganiayaan temannya, DS (22), saat pesta ulang tahun di Gunungkidul mendapat diversi.
Anak bermasalah dengan hukum (ABH) berusia 16 tahun yang menjadi pelaku penganiayaan temannya, DS (22), saat pesta ulang tahun di Gunungkidul mendapat diversi.
Polisi menetapkan pria inisial R (30) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pemuda inisial DS di Gunungkidul. Tersangka selanjutnya ditahan.