
Vonis Bebas untuk Guru Supriyani yang Dituduh Aniaya Anak Polisi
Majelis hakim PN Andoolo membebaskan guru Supriyani dari tuduhan penganiayaan siswa. Hakim menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan.
Majelis hakim PN Andoolo membebaskan guru Supriyani dari tuduhan penganiayaan siswa. Hakim menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan.
Guru Supriyani divonis bebas oleh PN Andoolo setelah dinyatakan tidak terbukti menganiaya siswa. Berikut putusan majelis hakim.
Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan guru Supriyani yang dituduh menganiaya siswa. Supriyani membantah tuduhan dan siap hadapi persidangan.