
Selain 10 Tahun Bui, Kadinkes Sumut Alwi Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 1,4 M
Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan atas kasus korupsi COVID-19, dan denda uang pengganti Rp 1,4 miliar.
Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan atas kasus korupsi COVID-19, dan denda uang pengganti Rp 1,4 miliar.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit, vonis 10 tahun penjara karena korupsi APD COVID-19. Ia akan banding, menilai putusan hakim tidak sesuai fakta.
Kejati Sumut berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana korupsi pengadaan APD. Para penerima uang itu pun diminta mengembalikannya ke penyidik.