Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah menelusuri aliran uang dana Rp 29 miliar hasil korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020. Pihak-pihak yang menerima aliran uang panas itu pun diminta mengembalikan uang tersebut ke penyidik.
Di kasus ini penyidik telah menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan (AMH), bersama rekannya inisial RMN sebagai tersangka. Keduanya pun langsung ditahan.
Kajati Sumut Idianto awalnya menyebut tim penyidik sudah berkoordinasi dengan PPATK. Hal itu dilakukan untuk melacak aliran dana hasil korupsi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita meminta kepada pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik," kata Idianto, Rabu (13/3/2024).
Sebelumnya diberitakan, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan pihaknya telah menetapkan Alwi dan RMN sebagai tersangka pada hari ini, Rabu 13 Maret 2024.
"Dugaan penyelewengan dan mark up program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa APD di Dinkes Sumut tahun 2020," kata Yos kepada detikSumut.
Dia menjelaskan sebelumnya tim Pidsus telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah pihak terkait pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dalam 20 hari ke depan, kedua tersangka dilakukan penahanan," ujarnya.
Hal itu dilakukan dalam rangka efektivitas proses penyidikan, serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Kini, kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli.
(astj/astj)