
Hadfana Penendang Sesajen Semeru Dituntut Lebih Ringan dari Dakwaan
Pria penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus dituntut 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Tuntutan ini disebut lebih rendah dari dakwaan.
Pria penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus dituntut 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Tuntutan ini disebut lebih rendah dari dakwaan.
Masih ingat dengan kasus Hadfana Firdaus penendang sesajen di Gunung Semeru? Kini ia dituntut 7 bulan penjara.
Kasus Hadfana, yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, terus berlanjut. Kini Hadfana dipindahkan ke Polres Lumajang untuk menjalani rekonstruksi.
Setelah sempat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, tersangka kasus pembuang sesaji di lokasi erupsi Semeru, Hadfana Firdaus, akhirnya tiba di Polres Lumajang.
Ratusan warga Lumajang unjuk rasa di depan kantor DPRD Lumajang. Mereka menuntut pelaku pembuang sesajen di lokasi erupsi diproses hukum di Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto mengonfirmasi jika Hadfana Firdaus, pria pembuang dan penendang sesajen di Semeru, berhasil tertangkap.
Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan YME Indonesia (MLKI) menyesalkan peristiwa penendangan sesajen di lokasi erupsi Semeru.
Penendang sesajen Gunung Semeru telah diketahui identitasnya. Kini keberadaannya diketahui di luar wilayah Lumajang. Bagaimana info terbarunya?