
Penadah Proyektor Curian Mahasiswa UINSA Divonis 7 Bulan Penjara
Penadah proyektor hasil curian mahasiswa UINSA divonis 7 bulan penjara. Terdakwa terbukti membeli proyektor hasil kejahatan dua terdakwa.
Penadah proyektor hasil curian mahasiswa UINSA divonis 7 bulan penjara. Terdakwa terbukti membeli proyektor hasil kejahatan dua terdakwa.
Perilaku 2 mahasiswa UINSA ini sungguh keterlaluan. Mereka mencuri 3 proyektor kampusnya hanya untuk membeli kuota internet.