
Teguran Hakim ke Razman gara-gara Buka HP Saat Tuntutan
Razman Arif Nasution ditegur hakim lantaran membuka ponsel saat menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Razman Arif Nasution ditegur hakim lantaran membuka ponsel saat menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Razman Nasution tak terima atas tuntutan sidang pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Razman membandingkan tuntutan yang ia terima dengan Iqlima Kim.
Jaksa menuntut Razman Arif Nasution 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atas pencemaran nama baik Hotman Paris. Sidang pleidoi dijadwalkan 29 Juli.
Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atas pencemaran nama baik Hotman Paris. Jaksa sebut perbuatan merusak reputasi.
Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik.
Hakim menegur Razman yang membuka ponsel saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutan tersebut.
AJI Denpasar merespons kasus wartawan di Jembrana berinisial IPS yang dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik suatu perusahaan.
Wartawan IPS di Jembrana dilaporkan oleh pengusaha Dewi Supriani atas dugaan pelanggaran UU ITE. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sekjen KOI Wijaya Mithuna Noeradi memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno atas dugaan pencemaran nama baik.
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno melaporkan Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi (WMN) atas dugaan pencemaran nama baik.