detikBaliSelasa, 21 Okt 2025 10:38 WIB
Mahasiswi Rekrut 3 Anak Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Divonis 11 Tahun
Hakim PN Kupang menjatuhkan pidana 11 tahun penjara terhadap mahasiswi bernama Fani. Fani merupakan perekrut 3 anak korban pencabulan eks Kapolres Ngada Fajar.










































