
Pemilik Pesantren Perkosa 2 Santri Modus Pijat Divonis 15 Tahun Bui
Pemilik ponpes di Kabupaten Manggarai Timur berinisial PI divonis 15 tahun penjara dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Pemilik ponpes di Kabupaten Manggarai Timur berinisial PI divonis 15 tahun penjara dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Pemilik pondok pesantren di Manggarai Timur, NTT, dituntut 18 tahun penjara. Dia didakwa telah memerkosa dua santri perempuan berulang kali di pesantren itu.
Pemilik pondok pesantren di Flores, NTT diduga memerkosa dua santri perempuan. Aksi pemerkosaan itu dilakukan pelaku saat pisah ranjang dengan istri keduanya.